Papan Iklan

18

Peb

2010

Hati-hati, kesalahan program Faroidh, karya AGUNG YULIANTO PDF Cetak Email
Ditulis oleh Administrator   

Faroidh adalah ilmu yang mengatur pembagian harta warisan di dalam Islam. Dasarnya di antaranya adalah surat An Nisaa ayat 11 hingga 14 di mana ancaman bagi orang yang tidak memakai hukum Faroidh dalam membagi warisan diancam dengan siksa neraka.

Pembagian menurut hukum Faroidh dilakukan setelah harta warisan dikurangi dengan wasiat (jika ada) yang jumlahnya maksimal 1/3 dari total harta warisan yang akan dibagikan. Program karya Agung Yulianto ini sudah banyak di upload di berbagai layanan file sharing, salah satunya adalah MediaFire.com

Tetapi menurut pendapat Khotibul Umam terdapat beberapa kesalahan perhitungan diantaranya adalah:


PERTAMA

Ahli waris yang ada:
1. Saudara sekandung
2. Saudari sekandung
3. Suami
4. 2 saudara seibu
5. Ibu

Dalam program tersebut bagiannya dijelaskan:
1. Saudara dan saudari sekandung mendapatkan ashobah bilghoir(betul).
2. Suami mendapatkan 1/2 (betul),
3. 2 saudara seibu mendapatkan 1/3 (betul),
4. Ibu mendapatkan 1/3 (kalalah)

Dalam keterangannya ditulis:

Ashobah adalah mereka yang mendapatkan sisa harta waris sesudah Ashhabul Furudh mengambil bagian-bagian yang ditentukan bagi mereka.

Bilghoir adalah Ashobah Lelaki bersama perempuan dengan perbandingan 2:1.

Ibu mendapat 1/3, karena tidak ada Anak / Cucu / dua orang saudara.

Suami mendapat ½, karena tidak ada Anak atau cucu.

Sdr perempuan Sekandung adalah ‘Ashobah bilghoir, bersama saudara Lelaki sekandung

Sdr laki-laki Sekandung adalah ‘Ashobah bilghoir, bersama saudari perempuan sekandung.

Dua Saudara seibu mendapat 1/3 (kalalah).

Kalalah artinya tidak ada ahli waris dari pihak Ushul (ayah, kakek dst.) dari pihak laki-laki dan tidak ada ahli waris dari pihak Furu’ (anak, cucu dst.) baik dari pihak laki-laki ataupun perempuan. (Tambahan)

Catatan:

1. Letak kesalahan pada bagian Ibu 1/3, padahal dalam keterangan sudah ditulis bagian ibu 1/3, karena tidak ada Anak / Cucu / dua orang saudara (baik saudara sekandung, seayah ataupun seibu, baik dari satu golongan contoh 2 orang saudara sekandung atau dari 2 golongan yang berbeda contoh 1 dari saudara sekandung dan 1 dari sudara seibu, dua-duanya sudah dihitung 2 orang). Sedangkan di situ ada 2 orang saudara seibu. Seharusnya bagian ibu adalah 1/6, karena ada 2 orang dari saudara seibu.

2. Kalaupun masalah di atas pembagiannya sudah betul, penghitungannya tidak sampai di situ saja. Karena permasalahan pertama adalah permasalahan Hijariah. Ada pembahasannya tersendiri.


KEDUA

Ahli waris yang ada:
1. Suami
2. Ibu
3. Kakek
4. Saudari sekandung

Dalam program tersebut bagiannya dijelaskan:
1. Suami mendapatkan 1/2 (betul)
2. Ibu mendapatkan 1/3 (betul)
3. Kakek mendapatkan ashobah binnafsi (?)
4. Saudari sekandung mendapatkan ashobah bilghoir (salah)

Dalam keterangannya ditulis:

Ashobah adalah mereka yang mendapatkan sisa harta waris sesudah Ashhabul Furudh mengambil bagian-bagian yang ditentukan bagi mereka.

Binnafsi adalah semua orang lelaki yang nasabnya dengan si mayit tidak diselingi oleh perempuan, mendapat seluruh sisa harta.

Ibu mendapat 1/3, karena tidak ada Anak / Cucu / dua orang saudara.

Suami mendapat 1/2, karena tidak ada Anak atau Cucu.

Kakek adalah Ashobah Binnafsi, karena tidak terdapat Bapak dan Anak/Cucu lelaki.

Sdr perempuan Sekandung adalah ‘Ashobah bilghoir, bersama Lelaki sekandung.

Catatan:

1. Letak kesalahan:

Pertama: Pada bagian Saudari sekandung mendapatkan ashobah bilghoir, padahal dalam keterangan sudah ditulis bagian Sdr pr. Sekandung: ‘Ashobah bilghoir, bersama Lelaki sekandung. Sedangkan masalah kedua di atas tidak ada saudara laki-laki sekandung yang turut serta menjadi ahli waris.

Kedua: Pada penghitungan di atas bagian kakek mendapatkan ashobah binnafsi dengan alasan karena tidak terdapat Bapak dan Anak/Cucu lelaki. Jika posisi Kakek situ sebagai pengganti posisi Bapak maka Saudari perempuan sekandung tidak mendapatkan warisan, karena mahjub (tertutup/menghalangi) oleh kakek. Pendapat ini berdarkan pendapat Shohabah yang dikepalai oleh Abu Bakar r.a. dan Abu Hanifah.

Namun jika berpendapat bahwa Kakek tidak memahjubkan (menutupi/menghalangi) saudari perempuan sekandung seperti pendapat para Shohabah Ali bin Abi Thalib r.a., Zaid ibnu Tsabit, Abdullah ibnu Mas’ud dan Mazahibul arba’ah kecuali Abu Hanifah, bisa jadi saudari sekandung tetap mendapat warisan dengan sistem musyarokah –ada pembahasannya tersendiri– dengan kakek.

2. Kalaupun masalah di atas pembagiannya sudah betul, penghitungannya tidak sampai di situ saja. Karena permasalahan kedua adalah permasalahan Akdariah. Ada pembahasannya tersendiri.

Sumber : Khotibul Umam

 

Iklan

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini64
mod_vvisit_counterKemarin66
mod_vvisit_counterMinggu ini696
mod_vvisit_counterMinggu lalu347
mod_vvisit_counterBulan ini562
mod_vvisit_counterBulan lalu1526
mod_vvisit_counterSeluruhnya17345

We have: 3 guests online
IP: 38.107.191.97
 , 
Hari ini: Sep 04, 2010

[+]
  • Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size
  • fresh color
  • warm color